KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
KEBIJAKSANAAN
SELAMA
Periode 1966-1969
Kebijaksanaan pemerintah ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan dan
pembersihan di semua sector dari unsure-unsur peninggalan pemerintah orde lama,
terutama dari Paham Komunis. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi yang masih
sangat tinggi.
- Periode
Pelita I Dimulai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, mengenai
Penyempurnaan Tata Niaga Bidang Ekspor dan Impor dan Peraturn Agustus 1971,
mengenai Devaluasi Mata Uang Rupiah Terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya
adalah : Penyebaran Barang di Dalam Negeri,
Kelancaran Impor, Peningkatan Nilai Ekspor, Kestabilan harga bahan pokok.
- Perode pelita II Kebijaksanaannya mengenai Perkreditan untuk mendorong
para eksportir kecil dan menengah, mendorong kemajuan pengusaha kecil atau
ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK). Kebijaksanaan Fiskal,
Penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di
pasar dunia untuk menggalakkan penanaman modal asing dan dalam negeri guna
mendorong Investasi Dalam Negeri. Kebijaksanaan 15 November 1978, Menaikkan
hasil produksi nasional, menaikkan daya saing komoditi ekspor yang lemah karena
adanya inflasi yang besarnya rata-ratanya 34 % akibatnya kurang dapat bersaing
dengan produk sejenis dari Negara lain dan adanya resesi dan krisis dunia pada
tahun 1979.
- Periode pelita III Kebijaksanaanya meliputi : Paket Januari 1982,
Tatacara pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu lintas devisa. Diterapkan kemudahan
dalam hal pajak yang dikenakan terhadap komoditi ekspor, serta kemudahan dalam
hal kredit untuk komoditi ekspor. Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter
Purchase), keharusan eksportir maupun importer uar negeri untuk membeli
barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Kebijaksanaan Devaluasi 983,
yakni Dengan menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dolar dari Rp
625/$ menjadi Rp 970/$ dengan harapan gairah ekspor dapat meningkat sehingga
permintaan Negara menjadi lebih banyak dan komoditi impor menjadi lebih mahal
karena diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya.
-
Periode pelita IV Kebijaksanaannya adalah :
Kebijaksanaan
INPRES No. 4 Tahun 1985, dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan
ekspor non-migas.
Paket
Kebijaksaan 6 Mei 1986 (PAKEM), dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong
sector swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
Paket
Devaluasi 1986, ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang
mengakibatkan penerimaan pemerintah turun
Paket
Kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang perdagangan,
moneter dan penanaman modal dengan melakukan Penurunan Bea masuk impor untuk
komoditi bahan penolong dan bahan baku, proteksi produksi yang lebih efisien,
kebijaksanaan penanaman modal.
Paket Kebijaksaan 15
Januari 1987, melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas
beberapa sector indutri dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas.
Paket
Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), melakukan restrukturisasi bidang
ekonomi.
Paket
27 Oktober 1988, Kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan
menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan
Paket
Kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), melakukan deregulasi dan
debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan Laut
Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES), memberikan keleluasaan bagi pasar
modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
- Pelita
V Lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif guna
mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Tahap Kedua.
KEBIJAKSANAAN
MONETER
-
Merubah
Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum
-
Merubah
Tingkat Suku Bunga Diskonto
-
Dengan
melakukan Operasi Pasar Terbuka
Kebijaksanaan
moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank
Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas
:
-
Membantu
pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan
digunakan untuk pembangunan.
-
Membantu
para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau
dibutuhkannya.
-
Sebagai
Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang
dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim
investasi dan peredaran uang.
-
Lembaga
pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri
-
Memperlancar
kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).
Kebijaksanaan
Moneter dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
-
Kebijaksanaan
Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku
bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu
: Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto, Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka ,
Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum
-
Kebijaksanaan
Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga
keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada
masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
KEBIJAKAN
FISKAL
Kebijakan Fiskal
Suatu tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja
Negara, biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Kebijaksanaan fiscal juga
sebagai Kebijaksanaan pemerintah di sector perpajakan. Pajak dapat dibagi dalam
:
-
Pajak
Regresif Pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan
berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
-
Pajak
Sebanding Pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
-
Pajak
Progresif Pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya
pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula
pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan
pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran
masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk
lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan
pajak progresif dpat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan
antara golongan ekonomi lemah dan kuat.
KEBIJAKSANAAN
FISKAL DAN MONETER DI SEKTOR LUAR NEGERI
Kebijakan Fiskal
dan Moneter di Sektor Luar Negeri Di Sektor Luar Negeri, kedua kebijaksanaan
ini memiliki istilah Kebijaksanaan menekan dan memindah Pengeluaran.
Kebijaksanaan
menekan pengeluaran Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat
konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia. Cara-cara
yang ditempuh adalah :
-
Menaikkan
pajak pendapatan
-
Mengurangi
pengeluaran pemerintah Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil
tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian
yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi
seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk
menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para
penganggur tersebut.
-
Kebijaksanaan
memindah pengeluaran Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para
pelaky ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran
mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak
terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara
paksa dan juga rangsangan.
Jika kebijaksanaan
dilakukan secara paksa ;
-
Menekan
tariff atau quota
-
Mengawasi
pemakaian valuta asing
Jika kebijaksanaan
dilakukan secara Rangsangan :
-
Menciptakan
rangsangan-rangsangan ekspor
-
Menyetabilkan
upah dan harga di dalam negeri
-
Melakukan
Devaluasi. Devaluasi adalah Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai
tukar mata uang Rupiah dan Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak
rupiah yang harus dikorbankan untuk mendapatkan satu unit dolar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar