PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Pengertian Konsumen
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang
atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang
menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa.”
B. Azas dan Tujuan
Azas Konsumen
- Asas
Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas
Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas
Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual,
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
Ø Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Ø Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa,
Ø Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen,
Ø Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
Ø Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Ø
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen
(UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
Ø Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
Ø Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Ø Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
Ø Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
Ø Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
Ø Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
Ø Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
Ø Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
Ø Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Kewajiban Konsumen adalah :
Ø Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
Ø Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Ø Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Ø
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku dalam Pasal 6 UUPK adalah :
Ø
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
Ø Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
Ø Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
Ø Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 7 UUPK adalah :
Ø Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Ø Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Ø Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Ø Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
Ø Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
Ø Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Ø
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan
barang atau jasa, misalnya :
Ø
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar
yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Ø
Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
Ø
Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan,
dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Ø
Tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang
atau jasa tersebut;
Ø
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam
label;
Ø
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal;
Ø
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang
atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
Ø
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Ø
barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Ø
barang atau jasa tersebut telah mendapat atau
memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Ø
barang atau jasa tersebut tersedia.
Ø
tidak mengandung cacat tersembunyi.
Ø
kelengkapan dari barang tertentu.
Ø
berasal dari daerah tertentu.
Ø
secara langsung atau tidak merendahkan barang
atau jasa lain.
Ø
menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti
aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
Ø
tanpa keterangan yang lengkap.
Ø
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
v
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah
telah memenuhi standar tertentu.
v
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
v
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
v
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu
atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
v
mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa.
v
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang
atau jasa.
v
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak
tepat mengenai barang atau jasa.
v
Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian
barang atau jasa.
v
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
v
Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
F. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku Usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen
akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau
jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan
dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
G. Sanksi
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
1) Pengembalian
uang atau
2) Penggantian
barang atau
3) Perawatan
kesehatan, dan/atau
4) Pemberian
santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah
tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
1) Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
2) Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d
dan f
Sumber :