PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan, kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
2.
TUJUAN HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
A. TUJUAN
HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau
pendapat mengenai tujuan hukum.
Berikut teori-teori dari para ahli :
a. Prof Subekti, SH :
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan
keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang
mendapat bagian yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan
antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara
sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan
seimbang.
c. Geny :
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk
mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai
unsur dari keadilan.
Pada
umumnya hukum ditujukan untuk
mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta
mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga
dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun
tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang
sedang berlaku.
Secara
singkat Tujuan Hukum antara lain:
a. Keadilan
b. Kepastian
c. Kemanfaatan
B. SUMBER-SUMBER HUKUM
Dalam ilmu hukum kita mengenal
beberapa konteks sumber-sumber hukum. Sumber-sumber hukum tersebut
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Sumber-sumber hukum dalam konteks darimana hukum
tersebut berasal.
b. Sumber-sumber hukum dalam
konteks dimana hukum tersebut berada dan ditemukan.
c. Sumber-sumber hukum dalam
konteks hal-hal yang menjadi dasar bagi otoritas dalam membuat suatu ketetapan
yang menjadi aturan hukum.
Sumber-sumber
hukum tersebut diatas, merupakan sumber-sumber hukum dalam konteks yang dekat
dengan pengertian sumber-sumber hukum. Selain sumber-sumber hukum sebagaimana
dimaksud diatas, terdapat dua jenis sumber-sumber hukum yang menjadi bidang
kajian dalam ilmu hukum dewasa ini, yakni:
a. Sumber hukum material
b. Sumber hukum formal
Selanjutnya
mari kita telaah sumber-sumber hukum material dan sumber-sumber hukum formal
sebagaimana disebutkan diatas.
A.
Sumber-sumber hukum material
Sumber
hukum material merupakan faktor-faktor yang menentukan isi atau muatan suatu
aturan atau kaidah hukum. Faktor-faktor yang menjadi penentu bagi isi suatu
peraturan hukum bisa disebabkan oleh beberapa hal, antara lain faktor
filosofis, faktor sosiologis dan faktor historis.
Sumber hukum material biasanya
digunakan oleh para pembentuk undang-undang dalam merumuskan muatan atau isi
peraturan perundang-undangan agar peraturan perundang-undangan yang dirumuskan
relevan dengan kondisi suatu masyarakat dimana peraturan tersebut akan
diberlakukan. Sumber-sumber hukum material dalam tata negara dikenal
dengan istilah velbron.
B.
Sumber-sumber hukum formal
Sumber
hukum formal merupakan sumber-sumber hukum yang telah mempunyai bentuk tertentu
sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan
menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan
hukum.
Sumber
hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat
hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan
dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil
dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Berikut ini adalah sumber-sumber
hukum formal:
A. Undang-Undang
“Statute”
Undang-undang
dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di
Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia
berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat
Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
B. Kebiasaan
atau “custom”
Kebiasaan
juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan
perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang
dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai
kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan
kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
C. Keputusan
Hakim atau “Jurisprudentie”
Keputusan
hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum
oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan
sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
D. Traktat
atau “Treaty”
Traktat
ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang
dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi
pembentukan peraturan hukum.
E. Pendapat
Sarjana Hukum atau “Doktrin”
Yang
dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau
beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung
Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam
menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman
antara lain:
a. Perjanjian-perjanjian internasional
atau International conventions;
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional
atau international customs;
c. Asas-asas hukum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law recognized by
civilsed nations;
d. Keputusan hakim atau judicial
decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
3.
KODIFIKASI
HUKUM
A.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah
pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas:
a. Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
B. Unsur-unsur dari suatu
kodifikasi:
a. Jenis-jenis
hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
C. Tujuan Kodifikasi Hukum
tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b. Penyederhanaan
hukum
c. Kesatuan
hukum
D. Contoh kodifikasi hukum:
A. Di
Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis dalam tahun 1604.
B. Di
Indonesia :
a. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
E. Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
a. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum
adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum
terdapat di dalam masyarakat.
c. Aliran Rechsvinding adalah
aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran
Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4.
KAIDAH /
NORMA HUKUM
Kaidah
hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh
penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya
dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya
adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh
berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan
aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk
menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut
secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur
tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada
kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun
meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi
dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan
masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum
terbagi 2, yaitu :
A.
Hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
B.
Hukum
yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
A.
Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
B.
Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
C.
Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
D.
Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5.
PENGERTIAN
EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
A. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
B. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
SUMBER :