HUKUM DAGANG (KUHD)
A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur
dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara
hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif
sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa
sejak Indonesia
merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan.
Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah
perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan)
yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan
produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu
pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua),
yaitu:
- Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
- Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
D. Pengusaha
dan Kewajibannya
- Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya
- Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali
ada ijin penyimpangan
- Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
- Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai
masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Ø
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah
perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan
yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian
maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Ø Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Ø Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
F. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau
Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
G. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992,
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
H. Yayasan
H. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
I. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan
dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau
seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang Undang.
Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar