BAB 11
PERANAN KOPERASI
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peranan koperasi di berbagai keadaan persaingan adalah sebagai berikut :
1. Pasar Persaingan Sempurna
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar.
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
2. Pasar Monopolistik
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
- Produk yang dihasilkan tidak homogen.
- Ada produk substitusinya.
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
3. Pasar Monopsoni
- Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.
4. Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Sumber :
http://dopind.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_peran_koperasi_Indonesia
http://jinlaccarus.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar