SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1.
ARTI SISTEM
Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek
dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Subyek dan obyek:
Ø Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat
Ø Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup
dan benda alam
Ø Sistem peralatan: barang/alat
Ø Sistem informasi: data, catatan, dan fakta
Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek
melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur
hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.
Sistem Ekonomi
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta
menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam
suatu tatanan kehidupan.
Sistem Ekonomi:
Subyek/obyek: manusia (subyek) dan barang ekonomi
(obyek)
Perangkat kelembagaan: lembaga ekonomi formal dan
non formal dan cara serta mekanisme hubungan
Tatanan: hukum dan peraturan perekonomian
Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu
organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide)
yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap
perekonomian... produksi, distribusi, konsumsi.
Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi
dilihat dari ciri:
Ø Kebebasan konsumen dalam memilih barang
dan jasa yang dibutuhkan
Ø Kebebasan masyarakat memilih lapangan
kerja
Ø Pengaturan pemilihan/pemakaian alat
produksi
Ø Pemilihan usaha yang dimanifestasikan
dalam tanggungjawab manajer
Ø Pengaturan atas keuntungan usaha yang
diperoleh
Ø Pengaturan motivasi usaha
Ø Pembentukan harga barang konsumsi dan
produksi
Ø Penentuan pertumbuhan ekonomi
Ø Pengendalian stabilitas ekonomi
Ø Pengambilan keputusan
Ø Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
Ø Sistem ekonomi indonesia
Sejarah perkembangan:
Ø 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
Ø 1959-1966 : Sistem ekonomu
etatisme (masa demokrasi terpimpin)
Ø 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
Ø 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang
dalam prakteknya cenderung liberal.
2.
PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara
untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor
produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua
faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut.
Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut
mengatur produksi dan alokasi. Sebagai contoh Sebuah perekonomian terencana
(planned economies) yaitu sistem perekonomian yang memberikan hak kepada
pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi
semua di atur oleh pemerintah. Sementara pada perekonomian pasar (market
economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang
dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
A. Sistem Perekonomian Pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk
menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan
membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai
akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh
mekanisme penawaran-permintaan.
B. Sistem Perekonomian
Terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan
sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi.
Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut
hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang,
pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para
buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem
ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara,
Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak
sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan
peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya
sendiri.
Ada beberapa jenis sistem perekonomian di indonesia yaitu :
Ø Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi yang masih terikatdengan adat istiadat, kebiasaan dan
nilai budaya setempat. Jadi sistem perekonomian yang tercipta dalam suatu
daerah tertentu yang sesuai dengan penghuni setempat.
Berikut ciri-ciri sistem perekonomian tradisional :
Ø Alat produksi sederhana karena daerah yang terpencil sehingga kurang
pembaharuan dalam hal tekhnologi.
Ø Jumlah barang atau jasa rendah karena penduduk stempat pun sangat
rendah tingkat dan daya beli mereka.
Ø Produktivitas rendah karena pasar sedikit.
Ø Masih barter yaitu tukar menukar barang dengan barang lainnya.
Ø Masih bercocok tanam karena sebagian besar daerah persawahan.
Ø Sistem Ekonomi Kapitalis.
Sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk
memilih dan melakukan usaha sesuai keinginan dan keahliannya.
Secara umum karakteristik ekonomi kapitalisme adalah :
Ø Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja) dimiliki dan
dikuasai oleh pihak swasta.
Ø Pengambilam keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan
kepada pemilik faktor dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku.
Berikut ciri-ciri sistem perekonomian kapitalis :
Ø Hak milik perorangan di akui oleh pihak berkuasa.
Ø Individu bebas melakukan kegiatan ekonomi.
Ø Jenis, jumlah, dan harga barang ditentukan kekuatan pasar.
Ø Adanya persaingan bebas.
Ø Kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi) diserahkan
kepada swasta
Contoh : Amerika serikat dan eropa.
Contoh : Amerika serikat dan eropa.
Ø Sistem Perekonomian Sosialis
Yaitu sistem yang seluruh kegiatan ekonomianya direncanakan,
dilaksanakan, dan di awasi oleh pemerintah secara terpusat.
Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis :
Ø Alat-alat dan faktor produksi dikuasai Negara.
Ø Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur Negara.
Ø Harga barang atau jasa ditentukan pemerintah.
Ø Hak milik perorangan tidak diakui Contoh : kuba, korea, RRC.
Ø Sistem Ekonomi Campuran.
Gabungan dari sistem perekonomian liberal dan sosialis
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :
Ø Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian.
Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian.
Ø Swasta atau perorangan diberi kebebsan untuk berusaha diluar sektor
vital.
Ø Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta Contoh :
Afrika, amerika latin, asia.
Perbedaan sistem ekonomi suatu negara dapat
ditinjau dari beberapa sudut:
Ø Sistem kepemilikan sumber daya atau
faktor-faktor produksi.
Ø Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi
dan menerima imbalan atas prestasi kerja.
Ø Kadar peranan pemerintah dalam mengatur,
mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.
3.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A.
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru.
Sejak negara republik indonesia berdiri, sudah banyak tokoh-tokoh
negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia,
baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, bung hatta sendiri, semasa hidupnya beliau mencetuskan ide bahwa dasar perekonomian indonesia sesuia dengan cita-cita tolong menolong.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi indonesia saat itu, sumtro djojohadikusumo, dalam pidatonya dinegara amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah:
Ø Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asa kekeluargaan.
Ø Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ø Warga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang
dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ø Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh
bertentangan denagn kepentingan masyarakat.
Ø Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan
sepenuhnya dalam bats-batas yang tidak merugika nkepentingan umum.
Ø Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dengan demikian perkonomian indonesia tidak mengizinkan adanya :
Ø Free Fiht Liberalism:
Yaitu adanya
suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin
bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Ø Etatisme:
Yaitu
keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan
kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat
hanya bersikap pasif saja
Ø Monopoli:
Suatu bentuk
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberkan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang
monopoli. Disini konsumen sperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem
ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti
sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di indonesia.
Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya
corak libelaris dalam perekonomian indonesia. Demikian juga dengan sistem
etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa
orde baru.
B. Perkembangan sistem
ekonomi indonesia setelah orde baru
Setelah orde baru mulai dilaksanakannya sistem ekonomi yang di
inginkan oleh rakyat indonesia. Setelah begitu sulit melalui masa penuh
tantangan. Dan pada akhirnya para wakil rakyat kita sepakat kembali menempatkan
sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi
selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi
pancasila.
Dilakukan serangkaian rehabilitasi pada awal orde baru yahg ditujukan untuk :
Ø Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa faham dan sistem
perekonomian yang lama.
Ø Menurunkan dana mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat
tinggi.
Berdasarkan pada sumber yang dapat di percaya tercata bahwa :
Ø Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650 %
Ø Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120 %
Ø Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85 %
Ø Tinngkat inflasi tahun 1969 sbesar 9,9 %
Dari data tersebut menjadi jelas mengapa rencana pembangunan lima
tahun pertama (REPELITA 1) baru dimulai pada tahun 1969
4.
PARA PELAKU EKONOMI DI INDONESIA
Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi
yaitu :
Ø Pemilik faktor produksi.
Ø Konsumen.
Ø Produsen.
Lalu dalam ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi :
Ø Sektor rumah tangga.
Ø Sektor swasta.
Ø Sektor pemerintah.
Ø Sektor luar negeri.
Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu
:
koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
Peran BUMN dan Koperasi
Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sebagaimana telah diutarakan terdahulu bahwa sistem perekonomian
Indonesia yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi. Ini berarti, bahwa yang
menguasai hajat hidup orang banyak yaitu harus berada di tangan perusahaan
milik negara (BUMN). Jadi kedudukan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam
kehidupan perekonomian negara dilandasi secara konstitusioanal oleh Pasal 33
UUD 1945.
Sebagaimana halnya dengan BUMN, peranan koperasi pun dalam kehidupan
perekonomian Indonesia dilandasi secara konstitusional oleh Pasal 33 UUD 1945, penjelasannya
bahwa "Produksi dikerjakan oleh semua , untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan,
bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah"koperasi".
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam,
tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu.
Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan
pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman
perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central
Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya
Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi
perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula
lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai
landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan
kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah
pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai
perusahaan negara.
Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan
pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan
dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting.
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat
dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi.
Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali
peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian
Indonesia.
Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana
dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia, antara lain :
Ø Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah
dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan
pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
Ø Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk
Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang
efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tersebut,sesuai
dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan
dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
Ø Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
Ø Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
Ø Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen
yang membawahkannya.
Ø Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum public.
Ø Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
Ø Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani
kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan.
Ø Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan .
Ø Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
Ø Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Ø Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive".
Ø Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas
saham-saham.
Ø Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO,
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai
berikut :
Ø Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Ø Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan.
Ø Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang
bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Ø Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Ø Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta
dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam
bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu
dan memadai.
Ø Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta
khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi.
Ø Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan
program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya.
Tercermin bahwa peranan BUMN dan koperasi sangatlah penting untuk
perekonomian Indonesia, Dari yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 1983 , fungsi BUMN mencakup dua peranan sekaligus, yaitu :
Ø Sebagai kesatuan bisnis yang menghasilkan laba.
Ø Sebagai aparatur negara yang biasanya dibebani dengan berbagai
penugasan yang diberikan oleh berbagai Pemerintah.
Ø Koperasi juga salah satu pendorong perekonomian Indonesia untuk
berkembang, dengan landasan konstitusional yang jelas yang telah dibuat
Pemerintah pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk
meningkatkan kesejahteraan ,masyarakat dengan asas kekeluargaan.
REFERENSI :
http://www.scribd.com/doc/11487650/Bab-17-Sistem-Perekonomian-Indonesia
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab1-sistem_perekonomian_indonesia.pdf
Griffin R dan Ronald Elbert. 2006. Business. New Jersey: Pearson
Education.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar