Minggu, 30 November 2014

Lapping dan Kitting

LAPPING DAN KITTING

Perusahaan industri, jasa maupun dagang sebagai suatu pelaku ekonomi tidak bisa lepas dari kondisi globalisasi ekonomi dewasa ini. Era globalisasi akan mempertajam persaingan-persaingan diantara perusahaan, sehingga perlu pemikiran yang makin kritis atas pemanfaatan secara optimal penggunaan berbagai sumber dana dan sumber daya yang ada.
Sebagai konsekuensi logis dari timbulnya persaingan yang semakin tajam, ada tiga kemungkinan yaitu mundur, bertahan atau tetap unggul dan bahkan semakin berkembang. Agar perusahaan dapat bertahan atau bahkan berkembang diperlukan upaya penyehatan dan penyempurnaan meliputi peningkatan produktivitas, efisiensi serta efektifitas pencapaian tujuan perusahaan. Menghadapi hal ini, berbagai kebijakan dan strategi terus diterapkan dan ditingkatkan. Kebijakan yang ditempuh manajemen antara lain meningkatkan pengawasan dalam perusahaan (internal control).
Pentingnya mengembangkan program audit yang mencakup prosedur menyeluruh untuk mengaudit saldo kas, atau penerimaan kas, adalah penting karena dapat mempengaruhi keuntungan organisasi. Auditor harus melakukan prosedur audit pengendalian internal perusahaan untuk mendeteksi segala kekurangan. Dia juga harus melakukan pengujian substantif atas rincian, tes untuk mendeteksi lapping dan prosedur analitik sehingga ia dapat menyimpulkan bahwa saldo kas yang cukup akurat.
Pengendalian internal yang berkaitan dengan transaksi penerimaan kas menjaga organisasi dari pencurian. Mekanisme kontrol internal auditor harus diperiksa meliputi dokumen yang menetapkan akuntabilitas untuk penerimaan kas dan penyelesaian deposito bank, ringkasan kas harian dan akurat slip setoran, membutuhkan entri jurnal harian yang posting jumlah yang diterima ke rekening pelanggan dan pemisahan sesuai tugas. Ini adalah prosedur pertama dalam audit penerimaan kas dan saldo kas.
Lapping adalah suatu ketidakberesan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyalahgunakan penerimaan kas untuk sementara waktu atau secara permanen.  Lapping dapat dilakukan kalau seseorang memiliki wewenang menerima kas dan menyelenggarakan buku piutang.  Auditor harus menilai kemungkinan terjadinya lapping dengan memperoleh pemahaman tentang pemisahan tugas  dalam penerimaan dan pencatatan penagihan dari pelanggan.

1. Tanda-tanda Lapping
a. Berlebihan kesalahan penagihan
b. Memperlambat perputaran piutang
c. Berlebihan writeoffs piutang
d. Keterlambatan dalam posting pembayaran pelanggan
e. Akun tentang rincian piutang tidak sama dengan buku besar
f. Penurunan pembayaran piutang
g. Banyak keluhan dari pelanggan

2. Prosedur audit untuk menemukan lapping:
a. Lakukan konfirmasi piutang usaha
b. Lakukan penghitungan kas secara mendadak
c. Bandingkan rincian jurnal penerimaan kas dengan rincian slip setoran harian

Menurut kamus audit, Kitting  merupakan transfer uang dari satu bank ke bank lain dan pembukuan transfer yang tidak semestinya sehingga jumlah yang dibukukan sebagai aktiva di dalam kedua akun itu; praktek ini digunakan dengan penyelewengan guna menyembunyikan defalkasi kas.
Kitting yang mungkin ketika kelemahan pengendalian internal mengizinkan satu orang untuk masalah dan memeriksa catatan atau kolusi ada antara dua orang yang bertanggung jawab atas dua fungsi. Kiting dapat dideteksi dengan mendapatkan dan menggunakan pernyataan cutoff bank karena cek kitted kliring pada Januari tidak akan muncul pada daftar cek yang beredar untuk Desember dan melakukan tes cutoff tunai karena cek terakhir dikeluarkan pada bulan Desember tidak akan disimpan di cek mendaftar. "Kitting terjadi ketika cek ditarik pada satu bank disimpan di bank lain dan tidak ada catatan terbuat dari pencairan terhadap saldo bank pertama."
Kitting terdeteksi dengan mempersiapkan jadwal transfer bank, Transfer Bank Jadwal: Ini adalah dokumen yang disiapkan oleh auditor untuk merekam semua transfer antar rekening bank perusahaan selama beberapa hari sebelumnya, dan beberapa hari setelah akhir tahun tanggal transfer dicairkan di bank dan tanggal mereka dicatat dalam buku dasarnya auditor memeriksa apakah deposit dan penarikan dicatat dalam periode akuntansi yang sama. Kiting ditunjukkan ketika tanggal distempel oleh bank penerima mendahului tanggal pencairan dicatat.

Contoh Kasus Lapping :
Pada perusahaan A terdapat piutang dari pihak X, pihak Y, pihak Z. Pelunasan dari pihak X ditunda pencatatannya sampai terjadi pelunasan dari pihak Y. Baru kemudian piutang piutang pihak X dicatat di rekening perusahaan. Begitu seterusnya sampai terbongkar penipuan tersebut

Contoh Kasus Kitting :
Koorporasi A memiliki 2 anak perusahaan B&C. penarikan cek dilakukan atas rekening C, tetapi tercatat sebagai pengeluaran di buku besar rekening B. jadi dalam koorporasi A tersebut perputaran dana seolah-olah seimbang karena kedua anak perusahaan saling menutupi.

Sumber:
http://kinantiarin.wordpress.com/etika-profesi-akuntan/
http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/
http://albantantie.blogspot.com/2013/10/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://xsaelicia.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Rabu, 26 November 2014

Etika Korporasi

Mengembangkan struktur Etika Korporasi

Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis sangat diperlukan dalam membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara keseluruhan baik dalm entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan pihak yang berkepentingan maupun dalam proses pengembangan diri pelaku bisnis itu sendiri. Penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi “hati nurani” dalm proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekedar mencari utang, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan.

Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)

Code of conduct adalh pedoman internal perusahaan tentang system nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, sert penegakan terhadap peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholder.

Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalm mengatur perilaku inilah perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yan g diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi

Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari tim BPKP dan telah diresmikn pada tanggal 30 mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.

Sumber :
http://fatmaambarsari.blogspot.com/2012/12/mengembangkan-etika-struktur-korporasi.html
http://mauritsrj.blogspot.com/2013/10/tugas-3-etika-profesi-akuntansi.html

Etika Pemerintahan dan Budaya Etika

Governance System

Sistem merupakan beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antar bagian-bagian, sehingga hubungan tersebut menciptakan ketergantungan antara bagian satu dengan bagian yang  lain. Pemerintahan dalam arti luas memliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga Negara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Terdapat 4 unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam melaksanakan sistem pemerintahan, yaitu :

Commitment on Governance
Komitmen untuk menjalankan perusahaan dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Governance Structure
Struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Governance Mechanism
Pengaturan menganai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan

Governance Outcomes
Hasil dari pelaksanaan baik dari aspek kinerja maupun cara yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

Budaya Etika

Tujuan pengembangan budaya etika adalah meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, kita meyakini bahwa hanya budaya etikalah yang dapat menyelamatkan bisnis di masa depan.

Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka menajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memberikan contoh kepada semua karyawannya, perilaku tersebut merupakan budaya etika. Tugas manajen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.

Sumber :
http://sonny1107.wordpress.com/2014/01/06/etika-governance/
http://yonayoa.blogspot.com/2012/10/etika-governance_20.html

ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN PUBLIK

ETIKA BISNIS DAN AKUNTAN PUBLIK

A.  Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :

1.     Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2.     Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.     Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4.     Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5.     Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6.     Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

B.  Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat,  yaitu dengan mengutamakan kepentingan publik dan juga saling memperhatikan antar sesama akuntan publik dibandingkan mencari atau mencapai laba yang maksimal.

C.  Krisis dalam Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

D.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

Sumber :

http://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
http://pusdiklatwas.bpkp.go.id/namafile/297/KESA_AHLI.pdf
http://www.slideshare.net/…/rangkuman-buku-etika-profesi-stan-kusmanadji‎

Basis Teori Etika & Egosim

Basis Teori Etika & Egoism

A. Basis Teori Etika 
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika dapat diklasifikasikan menjadi :

1. Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.

2. Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.

3. Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.

4. Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :

- Egoisme, yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.

- Utilitarianisme, adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.

5. Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

B. Egoism

Egoism atau Egoisme adalah sifat dimana seseorang hanya mementingkan urusan sendiri tanpa memperdulikan orang lain termasuk teman atau seseorang yang dicintainya. Istilah "egoisme" berasal dari bahasa Yunani yakni ego yang berarti "Diri" atau "Saya", dan -isme, yang digunakan untuk menunjukkan filsafat. Dengan demikian, istilah ini etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme.



SUMBER :

Buku “ HUKUM DAN ETIKA BISNIS” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M tahun 2012
http://id.wikipedia.org/wiki/Egoisme

Pengertian & Prinsip-Prinsip Etika

Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.

Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan

Prinsip Prinsip Etika
Terdapat enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.

- Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.

- Prinsip Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.

- Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.

- Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional.

- Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
1. kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
2. kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
3. kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

- Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/

Minggu, 16 November 2014

Tugas Kelompok Etika Profesi Akuntansi

BAB I
PENDAHULUAN

Di era globalisasi ini banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus pelanggaran korupsi, kesalahan dalam melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang bersangkutan.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi merupakan sebuah fenomena, melainkan sudah merupakan fakta yang terkenal dimana mana. Kini setelah rezim otoriter orde baru tumbang tampak jelas bahwa praktik KKn selama ini terbukti telah menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya meluas, berura akar, dan menggurtia dalam masyarakat serta sistem birokrasi Indonesia, mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang paling bawah.
Sumartana, menyatakan bahwa KKN akhir-akhir ini dianggap sebagai wujud paling buruk dan paling ganas dari gejala keerosotan moral dari kehidupan masyarakat dan bernegara di negeri kita. KKN adalah produk dan relasi sosial-politik dan ekonomi yan paling pincang dan tidak manusiawi. Relasi yang dikembangkan adalah relasi yang diskriminatif,  alienatif, tidak terbuka, dan melecehkan kemanusiaan. Kekuasaan dainggap sebagai sebuah privillege bagi kelompok (kecil) tertentu, serta bersifat tertutup dan menempatkan semua bagian yang lain sebagaiobjek-objek yang tak punya akses untuk berpartisipasi. Setiap bentuk kekuasaan (baik politik maupun ekonomi) yang tertutup akan menciptakan hukum-hukumnya sendiri demi melayani kepentingan penguasaan yang eksklusif. Kekuasaan yang tertutup semacam ini merupakan lahan subur yang bisa menghasilkan panen KKN yang benar-benar melimpah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Kredibilitas.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.


BAB II
LANDASAN TEORI

1. Pengertian Etika

Menurut buku yang saya baca yang berjudul “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis” karangan  Agus Arijanto, S.E., M.M, pengertian etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti berkaitan dengan  nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lainnya.Selain itu, etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan pelaku bisnis (Velasquez, 2005).
Sedangkan menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, etika berasal dari kata ethos sebuah kata dari Yunani yang diartikan identik dengan moral atau moralitas. Kedua istilah ini dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia dengan penilaian baik atau buruk dan benar atau salah. Etika melibatkan analisis kritis mengenai tindakan manusia  untuk menentukan suatu nilai benar atau salah dari segi kebenaran dan keadilan. Jadi ukuran yang dipergunakan adalah norma, agama, nilai positif, universalitas. Oleh karena itu istilah etika sering dikonotasikan dengan istilah-istilah tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila dan lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antarunsur atau antarelemen di dalam masyarakat  dan lingkungannya.
Di samping etika merupakan ilmu yang memberikan pedoman norma tentang bagaimana hidup manusia diatur secara harmonis, agar tercapai keselarasan dan keserasian dalam kehidupan baik antarsesama manusia maupun antarmanusia dengan lingkungannya. Etika juga mengatur tata hubungan antara institusi di dalam masyarakat dengan institusi lain dalam sistem masyarakat dan environment (lingkungan)-nya.

2. Tujuan Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


3. Kode Etik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesiaterdiri dari tiga bagian:
Prinsip Etika,
Aturan Etika, dan
Interpretasi Aturan Etik
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

4. Prinsip Etika Profesi Akuntan

a. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

b. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

c. Prinsip Ketiga – Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

d. Prinsip Keempat – Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.


e. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan  jasa profesionalnya dengan  kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

f. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya

g. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

5. Pengertian Kolusi

Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Ciri-ciri Kolusi:
Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu. Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek berikutnya.
Penggunaan broker (perantara) dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki jabatan atau kerabatnya.


BAB III
PEMBAHASAN

a. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Kolusi Dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun  1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP (Kantor Akuntan Publik) itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administrative meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP (Kantor Akuntan Publik) itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administrative dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Dalam kasus tersebut ditemukan  KAP  yang  melakukan audit terhadap sekitar  36  bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi, yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama – Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua – Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan – Standar Teknis. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Seperti yang telah disebutkan di atas, dimana seorang akuntan seharusnya melakukan pertanggungjawaban sebagai profesional yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Selain itu, orang yang profesional sudah dengan sendirinya akan bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya dan dalam  melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan  melakukan  pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimal serta mutu yang terbaik. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Dari masalah di atas Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut juga melanggar prinsip etika profesi yang kedua, yaitu kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian  laporan  keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Prinsip Ketiga – Integritas
Prinsip ini dapat terlihat dengan  jelas bahwa seseorang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun  masyarakat lainnya.
Prinsip Keempat – Objektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang  memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional  yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.


BAB IV
KESIMPULAN

Dari contoh kasus dan penjelasa materi yang sudang dibahas, dapat kita simpulkan beberapa hal yang penting. Seorang akuntan harus memegang teguh pada prinsip akuntan yang professional karena dengan dilanggarnya prinsip tersebut seorang akuntan tidak bisa disebut tenaga ahli yang professional karena mempermainkan keadilan dan kejujuran.
Tidak hanya melakukan kolusi yang dapat merugikan masyarakat banyak namun tindakan-tindakan diluar dari standar seorang akuntan yang professional juga bisa menodai namanya sendiri sebagai seorang professional maupun orang-orang yang berkerja di bidang tersebut karna masyarakt otomatis sudah tertipu oleh kumpulan kasus-kasus pelanggaran etika professional akuntan.
Seorang akuntan juga harus bertanggung jawab akan laporan yang dibuat, laporan tersebut harus bersih, jujur dan bebas dari hal-hal negatif yang melanggak kode etik prrofessinya, prinsip kepentingan public juga harus dimiliki karena seorang akuntan memang secara langsung berkerja untuk sebuah perusahaan namun bila terjadi kecurangan dan ditutupi oleh akuntan hal tersebut juga merugikan hak-hak masyarakat. Integritas yang tinggi harus dijunjung karena dengan adaanya prinsip tersebut seorang akuntan tidak mudah diajak berkerjasama untuk merugikan masyarakat dan hanya mementingkan keperluan perusahaan karena hal tersebut menyangkut nama baiknya. Prinsip objektifitas perlu diberlakukan oleh seorang akuntan dalam menjunjung tinggi keadilan secara intelektual, jujur dan tidak memihak dan harus focus dengan apa yang ia kerjakan sebagai kewajibannya yang harus dipertanggung jawabkan. Dan prinsip teknis adalah prinsip yang menjadi acuan untuk seorang akuntan menjalankan tugasnya dengan benar karna prinsip teknis bila dilanggar oleh seorang akuntan bisa langsung dikeluarkan dari lembaga-lembaga yang menaungi akuntan professional maupun lembaga tinggi dari professional akuntan publik.


PERTANYAAN

1. Apa bukti nyata dari pelanggan etika yang dilakukan oleh 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut?
Jawab :
Pelanggaran yang dilakukan oleh 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut adalah menyetujui untuk merekayasa laporan keuangan bank yang pernah di auditnya dengan cara membuat normal kondisi keuangan bank tersebut sehingga bank tersebut terlihat sehat dan tidak dibekukan oleh pemerintah sebagaimana mestinya.

2. Faktor apa saja yang mempengaruhi 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) melanggar prinsip tersebut?
Jawab :
Menurut kelompok kami tidak ada alasan pasti dari tindakan kolusi yang mereka lakukan karena ini merupakan rahasia yang tidak mungkin di ungkapkan secara publik. Tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran etika profesi akuntansi, yaitu :
Kebutuhan Individu
Tidak Ada Pedoman
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Lingkungan Yang Tidak Etis
Perilaku Dari Komunitas

3. Apakah ada hukum pidana dari tindak kolusi tersebut?
Jawab :
Aspek hukum perbuatan kolusi belum begitu tegas dijelaskan. Mereka yang melanggar larangan masih dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahruddin Rasul mengatakan, bahwa Kolusi sebagai tindak pidana korupsi. Jadi, siapa pun yang melakukan tindakan kolusi akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan hukum pidana yang berlaku untuk tindakan korupsi. Namun ada beberapa Sanksi Pelanggaran Etika, yaitu :
1. Sanksi Sosial
 Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
 Skala besar, merugikan hak pihak lain.