Konsep Koperasi
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi
itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari seseorang
bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi dibedakan
atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal
ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di
negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1.Konsep Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa
berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu
kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk
atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut
dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai
berikut:
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral,
maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting
lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif
sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti
Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu
1.Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tanagan terhadap jatuh bangunya
koperasi di tengah-tengah masyarakat . Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat
dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di Amerika Serikat,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan lain-lain.
2.Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi
Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari.
Perkembangan koperasi di Rochdale
sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan
di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar
yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative
Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen.
Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan
dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian
Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu
Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di
Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah
yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti
Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun
suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres,
suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang
bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi
oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya
terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya
Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan
bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan,
kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah
untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi
koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut,
koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle,
Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di
Denmark dan sebagainya.
Setengah abad setelah pendirian Koperasi
Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para
pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan
yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang
bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa
Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus
di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan
Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi
kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat
ekonomi lemah.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pada permulaannya kedatangan
mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini
akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Untuk
mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan
koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”,
yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
a. Masa Penjajahan
Di
masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir
dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai,
pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya
Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (
koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan
koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun
1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang
kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah
menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut
“ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda
tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi,
pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No.
431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. fakta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan
ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan
para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah
Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke.
Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada
tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan
dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Fakta tidak
perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam
bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan
keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada
tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di
Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan
No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda
tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada
masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi
Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas
untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya
alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang.
b.Masa Kemerdekaan
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan
masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun
karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan
baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas
pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya
sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres
Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun,
pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara
membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan
demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
Kesimpulan
Dari data diatas, dapat diambil kesimpulan:
1.
Konsep Koperasi terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat,
Konsep Koperasi Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3.
Sejarah Koperasi mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan
pergerakan koperasi dalam perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di
kota purwokerto(banyumas)
Sumber:
Koperasi Teori dan Praktik oleh Arifin Sitio, Halomoan Tamba, Wisnu Chandra Kristiaji
Artikel dikutip dari http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
http://rinton.blogdetik.com/tag/pengertian-konsep-koperasi/